Peluncuran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) 2013


Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro disela-sela acara Konvensi dan Pameran IPA 2013, Jumat (17/5), meluncurkan Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, KKKS, produsen barang dan jasa penunjang migas, IPA , Guspen Migas, asosiasi penunjang migas lainnya dan perbankan nasional.

Guspen Migas di wakili oleh Koordinator Ketua Dewan Pimpinan Bapak Pandri Prabono kedua dari kiri.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Dirjen Migas menyampaikan bahwa kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

Saat ini, dukungan pemerintah untuk penguatan daya saing melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dinyatakan bahwa  setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan atau jasa. 

Aturan itu juga mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa wajib menggunakan sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.

Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, bukan bermaksud untuk menghambat masuknya perusahaan asing.  Namun sebaliknya,  diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri dan memberikan kepastian berusaha

Source : Ditjen Migas ESDM