SEJARAH

Diawali oleh adanya gagasan pembentukan wadah bagi usaha penunjang migas maka diadakanlah Deklarasi Batam pada tanggal 03 Juli 2007, ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat pertama pada tanggal 10 Desember 2007 yang membahas rencana pembentukan wadah usaha penunjang migas.
Pada tanggal 30 Mei 2008 para pendiri sepakat untuk membentuk wadah usaha penunjang migas dengan nama Guspen Migas yang difasilitasi oleh Dir. Jen Migas.
Pada tanggal 22 Agustus 2008 Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri No 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Pembentukan Guspen Migas dideklarasikan dihadapan Menteri ESDM, Dir Jen Migas, Kepala BP Migas serta Perusahaan Industri dan Jasa Penunjang Migas pada tanggal 23 September 2008.
Pada tanggal 15 Oktober 2008 dilakukan Penunjukan Dewan Pimpinan dan Direktur Eksekutif, dilanjutkan dengan pembuatan Akta Notaris Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 15 desember 2008.