FUNGSI

GUSPEN MIGAS memiliki fungsi:

  1. GUSPEN MIGAS merupakan gabungan asosiasi-asosiasi/ organisasi-organisasi bersifat nirlaba, yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang/jasa dan bersifat nirlaba yang berfungsi sebagai forum komunikasi, koordinasi, konsultasi untuk meningkatkan kemampuan, saling pengertian dan kerjasama serta rasa tanggung jawab terhadap peranan asosiasi-asosiasi Usaha Penunjang Migas dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat.
  2. Sebagai wadah yang menghimpun potensi dan pemikiran dunia usaha yang berperan memberikan masukan strategis dan konseptual kepada Pemerintah dan Industri MIGAS dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan Usaha Penunjang MIGAS nasional yang mempunyai dasar yang kuat serta bermanfaat bagi kemajuan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya ikiim kerja dan usaha yang Iebih baik bagi para Anggota di bidang usaha penunjang MIGAS yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-Iuasnya dalam Pembangunan Nasional yang berskala pasar internasional dan diluar negeri.
  4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dibidang teknologi dan manajemen pembangunan, serta lembaga akademis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. Menggalang dan menegakkan persatuan dan kesatuan antar asosiasi Usaha Penunjang MIGAS.