Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro disela-sela
acara Konvensi dan Pameran IPA 2013, Jumat (17/5), meluncurkan Buku Apresiasi
Produksi Dalam Negeri (APDN). Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang,
penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki
Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat di
lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, Kementerian Perindustrian, KKKS,
produsen barang dan jasa penunjang migas, IPA , Guspen Migas, asosiasi
penunjang migas lainnya dan perbankan nasional.
Guspen Migas di wakili oleh Koordinator
Ketua Dewan Pimpinan Bapak Pandri Prabono kedua dari kiri.
Dalam sambutannya pada acara tersebut,
Dirjen Migas menyampaikan bahwa kompetisi global yang semakin meningkat di masa
mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan
kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya
saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang
berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual
yang prima.
Saat ini, dukungan pemerintah untuk
penguatan daya saing melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2013
tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dinyatakan bahwa setiap kontraktor,
produsen dalam negeri dan penyedia barang dan atau jasa yang melakukan
pengadaan barang dan atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib
menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu
penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan atau
jasa.
Aturan itu juga mengatur bahwa
pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa wajib menggunakan sebagai acuan
untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan
pengadaan.
Apresiasi terhadap penggunaan produk
dalam negeri, bukan bermaksud untuk menghambat masuknya perusahaan asing. Namun sebaliknya, diharapkan mampu mendorong investor asing
melakukan penanaman modalnya di dalam negeri dan memberikan kepastian berusaha
Source : Ditjen Migas ESDM
Source : Ditjen Migas ESDM